Prosedur Klaim Hak Perlindungan Jasa Raharja

prosedur klaim hak perlindungan jasa raharja

Bagi yang suka traveling, penting untuk mengetahui prosedur klaim hak perlindungan dari Jasa Raharja yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang asuransi  yang memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang sah angkutan umum darat/laut/udara.

Lalu, bagaimana akses untuk mengetahui informasi tentang santunan dan jaminan biaya rumah sakit dari PT Jasa Raharja (persero)?


Holla..

Yang suka traveling mana suaranyaaa? tahun ini sudah traveling kemana saja nih? dan apakah masih ada rencana traveling menjelang akhir tahun 2018?

Saat traveling, tetap berhati-hati serta tingkatkan selalu kesadaran berkendara yang aman ya (bagi yang menggunakan kendaraan pribadi) karena akan membantu kelancaran, kenyamanan dan keamaan dalam berkendara.

Bicara tentang traveling, tentu tidak jauh dari angkutan umum seperti bus, kereta api, pesawat terbang bahkan kapal laut. Dalam menggunakan jasa angkutan umum, kita juga harus siap dengan risiko yang ada, seperti kecelakan.

Duh, semoga kita semua terhindar dari kecelakaan dalam menggunakan jasa angkutan umum ya.. dan jika hal itu terjadi kepada keluarga, teman, sahabat atau bahkan tetangga, kita dapat membantu menginformasikan kepada keluarga korban bahwa PT Jasa Raharja (persero) memberikan santunan atas kecelakaan tersebut baik santunan kematian atau biaya rumah sakit bagi yang mengalami luka-luka. 

Mengenal Lebih Dekat Dengan PT Jasa Raharja (Persero)


Sudah lebih dari 58 Tahun, PT Jasa Raharja (persero), terus mengabdikan diri dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara. 

Bahkan untuk mencegah tingginya angka kecelakaan dikalangan anak muda, salah satu cara yang dilakukan oleh Jasa Raharja adalah melakukan kegiatan safety riding dan police & Jasa Raharja go to campus lho hal ini disampaikan oleh Bapak Harwan Muldidarmawan selaku Coorporate Secretary Jasa Raharja dalam Ngobrol Tempo bareng Jasa Raharja pada Kamis, 19 September 2018 di Paradigma Kafe & Restaurant, Cikini, Jakarta Selatan.

prosedur klaim hak perlindungan jasa raharja
  Ngobrol Tempo Bareng Jasa Raharja (19/9/18)

Tahukah kamu, bahwa setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat ketika mendaftar dan memperpanjang STNK, serta membayar ongkos angkutan umum maka ada bagian dana yang dialihkan kepada PT Jasa Raharja (persero) sebagai iuran premi lho, jadi kita semua yang menggunakan angkutan umum berhak atas santunan dari Jasa Raharja ketika mengalami risiko kecelakaan lalu lintas baik di darat/laut/udara.

Saat Ngobrol Tempo bareng Jasa Raharja, Bapak Harwan dari Jasa Raharja juga menjelaskan bahwa sebagai upaya mencegah kecelakaan di jalan PT Jasa Raharja (persero) punya program pencegahan. Salah satunya mudik gratis bersama.

Siapa yang pernah ikut mudik gratis? program ini ternyata sangat efektif lho untuk mencegah kecelakaan dijalan, karena kendaraan bus dan supirnya sudah melawati proses atau prosedur kendaraan yang layak jalan.

Santunan Jasa Raharja


Jasa Raharja adalah sebagai pelopor keselamatan lalu lintas yang bertanggung jawab untuk menolong dan menanggulangi berbagai masalah kecelakaan yang diderita oleh para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja telah diberi amanat oleh pemerintah untuk menangani masalah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sehingga derita masyarakat bisa sedikit berkurang akibat orang terkasih meninggal dunia atau menderita cacat fisik karena kecelakaan.
 
prosedur klaim hak perlindungan jasa raharja
Bapak Harwan Muldidarmawan, Coorporate Secretary Jasa Raharja saat Ngobrol Tempo bareng Jasa Raharja (19/9/18)
"Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh UU No. 33 dan 34 Tahun 1964. Para penumpang yang membeli tiket angkutan umum darat, laut, dan udara secara resmi sudah pasti terlindungi oleh negara melalui Jasa Raharja karena tiket yang dibeli sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Kondisi korban kecelakaan lalu lintas yang dilindungi biasanya terdiri dari luka-luka, cacat fisik, dan meninggal dunia" - Harwan Muldidarmawan, Coorporate Secretary Jasa Raharja-

Santunan Jasa Raharja meliputi pemilik kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Dari pajak itulah Jasa Raharja akan memungut bagian dana untuk santunan para korban kecelakaan jalan yang dikenal dengan SWDKLLJ.

Selain itu, ada juga pihak yang dilindungi juga oleh Jasa Raharja sesuai UU No 34 Tahun 1964, yaitu pihak ketiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Mengapa demikian? Karena korban kecelakaan termasuk bagian yang dilindungi dari pajak kendaraan bermotor tersebut.

Prosedur Klaim Hak Perlindungan Jasa Raharja


prosedur klaim hak perlindungan jasa raharja
Infografis Prosedur Klaim Hak Perlindungan Jasa Raharja


Gimana sih prosedur klaim hak perlindungan Jasa Raharja? sulit tidak ya? Bapak Harwan, selaku Corporate Secretary Jasa Raharja menjamin bahwa prosedur klaim sangat mudah dan masyarakat tidak akan merasa dipersulit dengan prosedur yang jelas tanpa pungli.

Jika terjadi kecelakaan, yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan hak perlindungan Jasa Raharja, yaitu :
  • Melapor ke kantor kepolisian terdekat
  • Petugas Jasa Raharja bersama kepolisian mengecek kebenaran informasi yang dilaporkan, apakah informasi sudah benar, sesuai atau tidak
  • Pemberian santunan akan diberikan kepada ahli waris jika korban meninggal dunia dan membayar biaya perawatan ke rumah sakit jika korban luka-luka

Dalam proses layanan santunan Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2000 rumah sakit dan polisi untuk memproses proses klaim hak perlindungan. Dan saat ini Jasa Raharja juga sudah bersinergi dengan pihak kepolisian sehingga setiap kecelakaan kendaraan bermotor yang masuk kriteria santunan, maka setiap korban akan diberikan santunan sesuai ketentuan.

Untuk pembayaran santunan, juga sudah menggunakan sistem cashless yang bekerja sama dengan BRI dan akan ditambah bank lainnya untuk mempermudah korban dan keluarga korban untuk mendapatkan hak santunan dari Jasa Raharja.


sinergi pelayanan santunan jasa raharja
 Sinergi Layanan Santunan Jasa Raharja

Besar Nilai Santunan Jasa Raharja


Jasa Raharja terus berupaya untuk memberikan pembayaran santunan dengan cepat, untuk korban yang meninggal akan menerima uangnya rata-rata 1x24 jam, bahkan jika berkas lengkap maka santunan akan diselesaikan dalam 32 menit saja, wah pelayanan yang sangat service exellence ya!


prosedur klaim hak perlindungan jasa raharja
 Infografis besar nilai santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja

Untuk besar santunan, ada kenaikan santunan sejak 1 Juni 2017 lho, dengan rincian sebagai berikut :
  • Santunan meninggal dunia, naik dari semula hanya Rp 25 juta menjadi 50 juta.
  • Santunan untuk korban luka-luka sebagai biaya perawatan yang semula hanya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta ditambah biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500ribu.


Jasa Raharja Melayani Hingga Pelosok Negeri 

Jaringan pelayanan Jasa Raharja ada di seluruh Indonesia lho, jadi masyarakat tidak perlu khawatir, semua warga negara Indonesia pasti akan mendapatkan haknya.

Yang masih perlu mendapatkan perhatian bersama adalah, angka kecelakaan tidak pernah berkurang lho, sehingga sangat disarankan untuk ikut program mudik bareng BUMN agar keselamatan lebih terjamin.

Sebagian besar korban kecelakaan adalah pengguna sepeda motor maka sebaiknya mudik tidak naik sepeda motor yaa dan ikutan mudik gratis bareng BUMN, InsaAllah perjalanan menjadi aman dan nyaman.

Jasa Raharja juga mudah dipantau melalui media sosial, yaitu :
Facebook : PT Jasa Raharja
twitter : @pt_jasaraharja
Instagram : @pt_jasaraharja

__

Gimana, sudah jelas ya tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dalam dunia lalu lintas (darat/laut/udara) di Indonesia, jadi jika melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas, baik terjadi kepada keluarga sendiri atau orang lain, maka segera melapor ke kator polisi terdekat, atau hubungi call center Jasa Raharja dengan nomor telepon 15000 20 atau SMS Center di nomor 0812 10 500 500.

InshaAllah, dengan kesigapan kita tentang adanya informasi tentang kecelakaan lalu lintas, maka pihak kepolisian, Jasa Raharja serta Rumah Sakit bersinergi untuk selalu memberikan layanan terbaiknya untuk masyarakat. 

Yuk kita bantu sesama untuk menunjukan bahwa kita peduli!

Salam hangat,
Elly Nurul

 

14 komentar

  1. Dengar kata Jasa Raharja dari dulu identik dengan di jalan raya. Klaimnya mudah ya. Ini info penting juga buat masyarakat kalau ada apa apa di jalan.

    BalasHapus
  2. Santunannya besar juga ya, naik jadi 50 juta. Untuk korban kecelakaan apalagi meninggal, santunan sebesar ini pasti berharga banget ya mbak Elly.

    BalasHapus
  3. Kmrn sempet adik mngalami kecelakaan mba.. alhamdulillah claim dr jasa raharja gk ribet ngurusnya jd ngebantu bngt utk ngurangin biaya RS

    BalasHapus
  4. Info penting yang baru kutahu nih, jadi siapapun mempunyai hak yang sama ya untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Proses claimnya pun cukup mudah kalau dari penjelasan diatas. Perlu disosialisakan lebih luas lagi nih karena pasti masih banyak Masyarakat awam yang belum tahu dan mengerti.

    BalasHapus
  5. Nah postingan bermanfaat banget nih, karena banyak orang yang belum tahu tentang asuransi dan klaim asuransi Jasa Raharja. Tapi..... Walaupun sudah diproteksi, ngga ada salahnya pengguna jalan tetap berhati-hati yaaa

    BalasHapus
  6. Wah kalau begini sih enak ya, jadi setiap pengguna angkutan umum terjamin keselamatannya. Ini wajib banget dishare, biar masyarakat tahu ternyata ada santunannya segala dari Jasa Raharja, bisa mengurangi beban

    BalasHapus
  7. Setelah baca tulisan ini aku baru ngeh. Ternyata Jasa Raharja kasih santunan untuk korna meninggal langsung 1x24 jam ya. Bagus lagi bisa hanya 32 menit kalau berkasnya lengkap. Wah sungguh kemajuan luar biasa ini jiwa sosialnya buta masyarakat. Memang harus demikian ya mbak. Kita tetap kudu berhati2 di jalan terutama jln tol. Kian hari makin bertambah aja angka kematian berlalu lintas. Waspada deh ya.

    BalasHapus
  8. Mba, aku pernah alami kecelakaan dan merasakan bantuan Jasa Raharja, mba. Prosesnya juga nggak ribet dan semuanya dipermudah

    BalasHapus
  9. Selama ini Jasa Raharja dikenal aktif mengganti klaim kecelakaan di.jalan raya.
    Bentuk tanggung jawab negara untuk warganya

    BalasHapus
  10. dulu informasi seperti ini belum banyak orang tau, semoga kedepannya Jasa Raharja bisa memberikan informasi lagi jadi masyarakat tau mengenai update jasa raharja yang terbaru

    BalasHapus
  11. Oohh ternyata cuma laporan ke jasa marga aja ya, gampang banget ternyata, dulu sempet kecelakaan di angkot, di RS gak bayar sama sekali, padahal sempat di ronsen, mungkin sudah dibayar asuransi itu kali ya

    BalasHapus
  12. Aku dari dulu bertanya-tanya gimana cara claim asuransi jasa marga. Secara mondar mandir lewat tol kan.. sekarang jadi tau deh

    BalasHapus
  13. Kitanya yang juga mesti pro aktif buat lapor ya mba supaya santunan bisa cair jika terjadi kecelakaan.. Pasti dana santunan ini bermanfaat buat korban dan keluarganya..

    BalasHapus
  14. Jasa raharja kayanya bagus ya mbak saya belum pernah mencoba. Masih mencari ygbterprcaya, tapi yg ini kayanya bagua

    BalasHapus